Hal-hal yang harus diketahui tentang narkoba (larangan menggunakan narkoba)

Farzan



Pengguna narkoba akan memiliki dampak gelisah, lambar kerja, sulit berkonsentrasi, hilangnya percaya diri, ceroboh, mudah curiga, suka menghayal, hilang kontrol terhadap diri sendiri, emosi yang tidak stabil, dll.-Menurut web dpr.go.id UU tentang narkoba ada pada nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika sebagai landasan mencegah dan melarang penyalahgunaan narkoba.

Narkoba dilarang di indonesia karena orang yang menggunakan narkoba boros baik harta maupun benda, dikucilkan masyarakat karena umumnya orang yang menggunakan suka melakukan tindak kejahatan dan kriminal. Oleh karena itu yang bertanggung jawab atas penyalah gunaan narkoa ialah BNN (Badan Narkotika Nasional).

Dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 menyatakan "orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan dikenakan denda palin sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Data ini saya dapat saat seminar bersama santri MTs Alkhoirot di masjid Almadinah, pada tanggal 27 sya'ban 1444 H atau 19 maret 2023.